Di REA, kami menerapkan praktik pertanian yang baik (GAP) dan berkelanjutan dengan menggabungkan standar global dan lokal untuk mempromosikan produksi minyak sawit yang bertanggung jawab. Komitmen kami dipandu oleh prinsip-prinsip utama, termasuk NDPE (Tanpa Deforestasi, Tanpa Lahan Gambut, Tanpa Eksploitasi), penilaian untuk Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT), serta prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC). Melalui prinsip-prinsip ini, kami berupaya melindungi hutan, mengelola lahan gambut secara berkelanjutan, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal.
Sejak kebijakan NDPE kami ditetapkan pada tahun 2020, dan pembaruannya pada tahun 2021, kami mengintegrasikan pengelolaan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan standar ketat ke dalam setiap aspek operasi kami.
Kami berkomitmen untuk melestarikan hutan alam, melindungi keanekaragaman hayati, dan memastikan rantai pasokan bebas deforestasi. REA telah menetapkan tanggal 15 November 2018 (sesuai dengan Prinsip & Kriteria RSPO 2018) sebagai tanggal batas akhir untuk semua operasi REA dan pemasok yang selaras dengan kebijakan NDPE dan peraturan nasional, termasuk tidak ada deforestasi, tidak ada pembukaan lahan menggunakan api, dan tidak ada penanaman di lahan ilegal atau di kawasan lindung. Kami memastikan bahwa:
Penilaian dilakukan secara independen sebelum pengembangan lahan apa pun untuk mengidentifikasi dan melindungi area Bernilai Konservasi Tinggi (BKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT). Detail lebih lanjut dapat ditemukan di bawah tab Penilaian HCV & HCS di halaman ini.
REA telah menerapkan praktik pengelolaan terbaik (BMP) untuk tanah dan gambut sesuai dengan persyaratan RSPO, yang kami terapkan di seluruh operasi dan pemasok kami. Pada Mei 2024, kami juga berpartisipasi dalam Pelatihan BMP Gambut dari RSPO.
Kami melindungi dan mengelola ekosistem gambut secara bertanggung jawab melalui:
REA mengakui kewajibannya untuk menghormati dan mendukung hak asasi manusia yang diadopsi secara internasional sebagaimana dinyatakan dalam Piagam Internasional Hak Asasi Manusia, semua konvensi inti Organisasi Perburuhan Internasional, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dan Konvensi ILO tentang Masyarakat Adat dan Suku (no. 169), serta peraturan perundang-undangan Indonesia yang relevan. Kami memastikan komitmen kami diterapkan di seluruh operasi kami, termasuk karyawan di semua tingkatan, serta semua kontraktor, pemasok, dan masyarakat lokal. REA secara aktif berupaya mencegah, mengurangi, dan, jika perlu, memperbaiki setiap pelanggaran hak asasi manusia terhadap siapapun yang terkena dampak operasinya.
Dengan menanamkan hak asasi manusia dan kesetaraan sosial ke dalam operasi kami, kami memastikan:
Untuk informasi lebih lanjut, baca di sini.